0

Syariat islam

Rabu, 04 Desember 2013
Share this Article on :
Posted by : aryanti dwi okta wandira Syariat Islam (Arab: ﺷﺮﻳﻌﺔ ﺇﺳﻼﻣﻴﺔ Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. Sumber Hukum Islam Al-Qur'an Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'. Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan. Al-Hadist Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah: Shaheh Hasan Dhaif (lemah) Maudu' (palsu) Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim. Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar